Guru merupakan sebuah profesi
seperti layaknya profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses
pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan
harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk
profesi lainnya termasuk profesi guru.
Tujuan Sertifikasi Guru adalah
menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai Pemegang peranan
Penting dalam pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dengan Guru yang bersetifikat Pendidik melalui program Sertifikasi guru
merupakan salah satu langkah pemerintah dalam membangun pendidikan yang
berkulitas dan berkompeten baik di saat sekarang atau di masa yang akan datang.
Yang di maksud sertifikasi guru
adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik
diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru
profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik
pendidikan yang berkualitas.
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat
yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai
bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai
tenaga profesional. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat
pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian
sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen
disebut sertifikasi dosen.
Jadi Guru atau dosen yang sudah mendapat Sertifikat Pendidik berarti
mereka tersebut sudah di anggap profesional
dalam menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga Guru
yang sudah mendapat Sertifikat Pendidik diharapkan mampu membawa
perubahan pendidikan menjadi pendidikan yang berkualitas baik dari segi proses
maupun outputnya.
Sertifikasi
guru bertujuan untuk:
a. menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
b. meningkatkan proses dan mutu
hasil pendidikan.
c. meningkatkan martabat guru
d. meningkatkan profesionalitas
guru
Adapun
manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut:
a. Melindungi
profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra
profesi guru.
b. Melindungi
masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak
profesional.
c. Meningkatkan
kesejahteraan guru
Bila dilihat dari perkebangan dunia
pendidikan saat ini akan timbul pertanyaan Apa sertifikasi guru menjamin
peningkatan kualitas guru?. Dalam hal ini perlu disadari bahwa Sertifikasi
merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu
sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi
adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan
melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk
mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan
kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan
ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1
bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak
benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan
ilmu dan ketrampilan baru.
Demikian pula kalau guru mengikuti
sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan
untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi
sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis
yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka
guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali
mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi.
Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu
meningkatnya kualitas guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar