Minggu, 24 September 2017

Profesi Kependidikan

Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Terkait Profesi Pendidikan
Pembahasan UU No. 2 tahun 1989 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu hal yang berkaitan dengan kompetensi guru adalah Standar kompetensi lulusan. Hal ini diartikan sebagai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggunng jawab.
Pembahasan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Dalam UU No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen memberikan pengertian tentang Guru adalah sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi, peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya dalam Undang-undang tersebut memuat hal-hal sebagai berikut yang berkaitan dengan Kompetensi Guru, diantaranya : Kedudukan, Fungsi dan Tujuan, Prinsip Profesionalitas, Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi.
UU dan PP tentang profesi pendidikan di antaranya sebagai berikut :
1.      UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen : di dalam UU ini terdapat dalam pasal 1 dan 14 mengenai pengertian guru dan dosen serta kewajiban dan hak guru dan dosen 
2.      UU no 2 tahun 1989 : di dalam UU ini terdapat beberapa pasal di antaranya pasal 27 sampai pasal 32 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan, baik peraturan tentang tugas pendidik, penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik
3.      UU no 20 tahun 2003 :di dalam UU ini terdapat pasal-pasal yang terkait yaitu pasal 39 sampai dengan pasal 44 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan,baik peraturan tentang tugas pendidik, penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
UU No 2 Tahun 1989 digantikan dengan UU No 20 Tahun 2003 karena UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan perwujudan dari tekad melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa mandeg dan tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara di era global. Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32. Kemudian setelah itu di era reformasi tahun 1998 adanya partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada masa reformasi inilah muncul perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia. Seiring perubahan waktu dan berkembangnya ilmu pengetahuan kurikulum ini semakin hari semakin maju guna menghadapi era globalisasi.
Maka dari itu sangat dibutuhkanlah UU yang baru yang lebih pas dengan situasi saat itu, dan lahirlah UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. UU tersebut berguna untuk mengatasi masalah pendidikan dan juga untuk mempersiapkan anak bangsa dimasa sekarang dan seterusnya. Reformasi pendidikan merupakan sebuah langkah strategis sebagai respons sekaligus penguatan terhadap reformasi politik yang ditempuh pemerintah Indonesia yaitu perubahan sistem pemerintahan dari sistem sentralistik menjadi desentralistik dengan memberikan otonomi kepada daerah.


Sumber : https://www.scribd.com/document/345748896/Undang-Undang-Profesi-Pendidikan

Profesi kependidikan

1.      Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Menurut DE GEORGE profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesi :
Ø Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
Ø Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
Ø Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
Ø Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi.
Hoyle,(dalam Dedi supriadi, 1997) merupakan salah satu versi tentang ciri-ciri pokok suatu profesi walaupun tidak sepenuhnya dapat sesuai dengan kebutuhan, dan kondisi kita yaitu:
a.       Fungsi signifikan sosial: suatu profesi merupakan suatu pekerjaan yangmemiliki fungsi dan signifikansi sosial yang benar.
b.      Keterampilan: untuk mewujudkan fungsi ini dituntut derajat keterampilantertentu.
c.       Proses pemrolehan ketrampilan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin,melainkan sifat pemecahan masalah atau penanganan situasi krisis yang menuntut pemecahan.
d.      Batang tubuh ilmu: suatu profesi didasarkan pada suatu disiplin ilmu yang jelas, sistematis dan ekplisit.
e.       Masa pendidikan: upaya mempelajari dan menguasai batang tubuh ilmu danketerampilan-keterampilan tersebut membutuhkan masa latihan yang sama, bertahun-tahun, dan tidak cukup hanya beberapa minggu atau bulan. Hal inidilakukan sampai tingkat perguruan tinggi.
f.       Sosialisasi nilai-nilai profesional: proses pendidikan tersebut juga merupakanwahana untuk sosialisasi nilai-nilai profesional dikalangan para siswa/mahasiswa.
g.      Kode etik: dalam memberikan pelayanan kepada client, seorang profesional berpegang teguh kepada kode etik yang pelaksanaannya dikontrol oleh organisasi profesi. Setiap pelanggaran taerhadap kode etik dapat dikenakan sanksi
2.      Syarat-syarat Profesi Kependidikan
Syarat-syarat Profesi Kependidikan National Education Association (,Sucipto,Kosasi,dan Abimanyu,1994) menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru,yaitu;
 a.       Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual;
b.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus;
c.       Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama(bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka);
d.      Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan;
e.       Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen;
f.       Jabatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri;
g.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi
h.      Jabatan yang mempunyai organisasi yang kuat dan terjalin erat.
Gambaran rinci tentang syarat-syarat jabatan kependidikan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a.       Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
b.      Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
c.       Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
d.      Jabatan yang memerluka latiha dalam jabatan yang berkesinambungan.
e.       Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen.
f.       Jabatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri.
 g.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi.
h.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Lebih khusus Sanusi: dkk(1991) mengajukan 6  asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan,yakni sebagai berikut:
a.       Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi,dan perasaan.
b.      Tenaga semiprofesional,merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan  tenaga kependidikan D3 atau setara telah berwenang mengajar secara mandiri tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya,baik dalam hal perencanaan,pelaksanaan,penilaian,maupun pengendalian pengajaran.
c.       Tenaga para profesional,merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan,tenaga kependidikan D2 kebawah,yang memerlukan pembinaan dalam  perencanaan,penilaian, dan pengendalian pengajaran.
3.      Kode Etik Profesi Kependidikan
Kode etik merupakan pernyataan-pernyataan yang berisi persyaratan tindakan yang harus dilakukan dan tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan layanan.Kode etik berisi seperangkat nilai,sebab nilai-nilai dan etik erat kaitannya.Etik seseorang individu mencerminkan nilai yang mereka anut. Menurut Hermawan(1979),tujuan umum kode etik profesi adalah:
a.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.Diharapkan kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat,agar mereka tidak memandang rendah atau remeh profesi yang bersangkutan.
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.Kesejahteraan yang dimaksud meliputi kesejahteraan lahir (material) maupaun kesejahteraan bathin(spiritual/mental). c.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.Hal ini berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,sehingga anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
d.      Untuk meningkatkan mutu profesi.Untuk itulah kode etik memuat norma-norma atau anjuran agar anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
e.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.Setiap anggota profesi diwajibkan secara aktif berpartisifasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh organisasi.
Jenis profesi dalam bidang pendidikan :
A. Tenaga Pendidik
1. Guru dan Dosen
Pasal 1 UU no.14 th.2005 “guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama, mendidik, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah” Menurut undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. · Kompetensi Pedagogik kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik

Menurut Ki Hajar Dewantoro, pendidik hendaknya : Ing ngarso sun tulodo Ing madio mangun karso Tut wuri handayani
B. Tenaga Kependidikan

· Kompetensi kepribadian kemampuan yang stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan dan berakhlak mulia
· Kompetensi professional kemampuan penguasaan materi pelajaran luas dan mendalam, serta pemahaman terhadap metode dan teknik mengajar yang sesuai yang di pahami oleh murid
· Kompetensi sosial kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekita
2. Konselor Bidang layanan konsuler disekolah
— Bimbingan pribadi-sosial
— Bimbingan karir
— Bimbingan belajar Jenis layanan yang diberikan pada peserta didik
— Layanan orientase
— Layanan informasi
— Layanan bimbingan belajar
— Layanan konseling individual
— Layanan bimbingan dan konseling kelompok
3.Tutor
4.Ustadz
Menurut undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. 
1.      Kepala sekolah
· Kompetensi Kepribadian
· Kompetensi Manajerial
· Kompetensi Supervisi
· Kompetensi Sosial
2.      Administrasi
· Kompetensi kepribadian
· Kompetensi sosial
· Kompetensi teknis
3.      Laboran
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 tahun 2008 tentang tenaga laboratorium sekolah atau madrasah, tenaga laboratorium dibagi tiga:
* Kepala laboratorium
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— Kompetensi managerial
— Kompetensi professional
* Teknisi laboratorium
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— kompetensi administrative
— Kompetensi professional
* Laboran
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— Kompetensi administrative
— Kompetensi professional
4.      Pengawas sekolah
— Kompetensi Kepribadian
— kompetensi Manajerial
— Kompetensi Akademik
— Evaluasi Pendidikan
— Penelitian dan pengembangan
— Kompetensi Sosial
5.      Pustakawan
Berdasarkan Peraturan menteri Nomor 25 tahun 2008 tentang tenaga perpustakaan, tenaga perpustakaan dibagi 2:
* Kepala perpustakaan sekolah/Madrasah
— Kompetensi managerial
— Kompetensi pengelohan informasi
— Kompetensi kependidikan
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— Kompetensi pengembangan profesi

* Tenaga perpustakaan sekolah/Madrasah
— Kompetensi manajerial
— Kompetensi pengolahan informasi
— Kompetensi kependidikan
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— Kompetensi pengembangan profesi
6.      Petugas layanan khusus
— Penjaga Sekolah/Madrasah
— Tukang Kebun
— Tenaga Kebersihan
— pengemudi
— Pesuruh

Berbagai jenis profesi dalam tataran kehidupan sosial manusia modern, antara lain:
1.        Akuntan
Seorang akuntan adalah praktisi akuntansi, yang merupakan ahli pengukuran, pengungkapan atau pemberian kepastian mengenai informasi keuangan yang membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain membuat keputusan alokasi sumber daya.
2.        Aktuaris
Seorang aktuaris adalah seorang profesional bisnis yang berhubungan dengan dampak keuangan risiko dan ketidakpastian. Aktuaris memberikan penilaian ahli sistem keamanan keuangan, dengan fokus pada kompleksitas, matematika, dan mekanisme.
3.        Advokat
Seorang advokat adalah seseorang yang berbicara atas nama orang lain, terutama dalam konteks hukum. Tersirat dalam konsep ini adalah gagasan bahwa diwakili kekurangan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, atau berdiri untuk berbicara sendiri. Setara dengan luas di berbagai jurisdiksi hukum berbasis bahasa Inggris adalah “pengacara”.
4.        Arsitek
Seorang arsitek adalah orang yang terlatih dalam perencanaan, desain dan pengawasan konstruksi bangunan, dan izin untuk praktek arsitektur. Untuk praktek arsitektur berarti menawarkan atau memberikan layanan dalam hubungannya dengan desain dan konstruksi bangunan, atau sekelompok bangunan dan ruang dalam situs yang mengelilingi bangunan, sebagai hunian yang memiliki tujuan utama mereka manusia atau menggunakan. Secara etimologis, arsitek berasal dari bahawa Latin architectus, itu sendiri berasal dari bahasa Yunani arkhitekton (arkhi, kepala; tekton, pembangun), yaitu kepala pembangun.
Profesional, keputusan seorang arsitek yang mempengaruhi keamanan publik, dan dengan demikian seorang arsitek harus menjalani pelatihan khusus yang terdiri dari pendidikan lanjutan dan praktikum (atau magang) untuk pengalaman praktis untuk mendapatkan izin praktek arsitektur. Persyaratan praktis, teknis, dan akademik untuk menjadi seorang arsitek bervariasi oleh yurisdiksi (lihat di bawah).
Istilah arsitek dan arsitektur juga digunakan dalam disiplin ilmu teknologi informasi (misalnya seorang arsitek perangkat lunak), arsitektur laut dan arsitektur lansekap. Di sebagian besar wilayah hukum di dunia, penggunaan profesional dan komersial istilah ‘arsitek’, di luar varian etimologis dicatat bahwa secara hukum dilindungi.
5.        Dentist / Dokter Gigi
Kedokteran Gigi, yang merupakan bagian dari stomatology, adalah cabang kedokteran yang terlibat dalam evaluasi, diagnosis, pencegahan, dan bedah atau non-bedah pengobatan penyakit, gangguan dan kondisi rongga mulut, daerah maksilofasial dan berdekatan dan terkait struktur dan dampaknya terhadap tubuh manusia. Kedokteran Gigi secara luas dianggap perlu untuk kesehatan secara keseluruhan. Mereka yang praktek kedokteran gigi dikenal sebagai dokter gigi. Tim pembantu dan pendukung dokter gigi dalam menyediakan layanan kesehatan mulut, meliputi asisten gigi, hygienists gigi, teknisi gigi, dan terapis gigi.
6.        Engineer / Insinyur
Insinyur adalah mereka yang bekerja untuk mengembangkan solusi ekonomi dan keamanan untuk masalah-masalah praktis, dengan menerapkan matematika, ilmu pengetahuan dan kecerdikan sambil mempertimbangkan kendala teknis. Istilah ini berasal dari akar bahasa Latin ‘ingenium,’ berarti ‘kepandaian’. Revolusi industri dan perkembangan teknologi terus-menerus dari beberapa abad terakhir ini sedikit mengubah konotasi istilah, bahwa persepsi insinyur adalah sebagai ilmuwan. Pekerjaan insinyur adalah penghubung antara kebutuhan yang dirasakan masyarakat dan aplikasi komersial.
7.        Lawyer / Pengacara
Seorang pengacara, menurut Black’s Law Dictionary, adalah “seseorang pelajari dalam hukum; sebagai pengacara, seseorang berlisensi untuk melakukan praktek hukum’. Hukum adalah sistem aturan perilaku yang ditetapkan oleh pemerintah berdaulat dari masyarakat untuk memperbaiki kesalahan, menjaga stabilitas otoritas politik dan sosial, dan memberikan keadilan. Bekerja sebagai pengacara melibatkan aplikasi praktis dari teori hukum abstrak dan pengetahuan untuk memecahkan masalah individual yang spesifik, atau untuk memajukan kepentingan orang-orang yang mempertahankan (yaitu, menyewa) pengacara untuk melakukan pelayanan hukum.
8.        Librarian / Pustakawan
Pustakawan adalah seorang profesional terlatih informasi di perpustakaan dan ilmu informasi, yang merupakan organisasi dan manajemen jasa informasi atau materi bagi mereka yang membutuhkan informasi. Biasanya, pustakawan bekerja di perpustakaan umum atau kuliah, sebuah SD atau media center sekolah menengah, perpustakaan dalam bisnis atau perusahaan, atau lembaga lain informasi-ketentuan seperti rumah sakit atau firma hukum. Beberapa pustakawan adalah pengusaha independen bekerja sebagai spesialis informasi, cataloger, pengindeks dan profesional lainnya, kapasitas khusus. Pustakawan dapat dikategorikan sebagai masyarakat, sekolah, pemasyarakatan, khusus, mandiri atau akademis pustakawan.
9.        Perawat
Perawat adalah kesehatan profesional yang bekerja sama dengan anggota lain dari tim perawatan kesehatan, bertanggung jawab untuk: pengobatan, keselamatan, dan pemulihan akut atau kronis orang sakit; promosi kesehatan dan pemeliharaan dalam keluarga, komunitas dan populasi, dan, pengobatan keadaan darurat yang mengancam nyawa dalam berbagai macam pengaturan perawatan kesehatan. Perawat melakukan berbagai fungsi klinis dan non-klinis yang diperlukan untuk penyampaian perawatan kesehatan, dan juga mungkin terlibat dalam riset medis dan keperawatan.
Kedua peran perawatan dan pendidikan pertama kali didefinisikan oleh Florence Nightingale, berikut pengalamannya merawat orang yang terluka dalam Perang Krimea. Sebelumnya, perawat dianggap perdagangan dengan praktek umum yang standar atau didokumentasikan. Konsep Nightingale’s digunakan sebagai pedoman untuk membangun sekolah-sekolah perawat di awal abad kedua puluh, yang sebagian besar program pelatihan berbasis rumah sakit menekankan pengembangan seperangkat keterampilan klinis.
10.    Apoteker
Apoteker adalah tenaga kesehatan yang mempraktekkan ilmu farmasi. Dalam peran tradisional mereka, apoteker biasanya mengambil permintaan untuk obat-obatan dari penyedia resep kesehatan dalam bentuk resep perawatan medis, mengevaluasi kesesuaian resep, membagikan obat kepada pasien dan nasihat mereka tentang penggunaan yang tepat dan efek samping obat itu. Dalam hal ini peran apoteker bertindak sebagai perantara belajar antara dokter dan pasien dan dengan demikian memastikan penggunaan yang aman dan efektif obat. Apoteker juga berpartisipasi dalam pengelolaan penyakit-negara, dimana mereka mengoptimalkan dan memantau terapi obat atau menginterpretasikan hasil laboratorium medis – bekerja sama dengan dokter dan atau profesional kesehatan lainnya. Apoteker memiliki banyak bidang keahlian dan sumber penting dari pengetahuan medis di klinik, rumah sakit, laboratorium kesehatan dan farmasi komunitas di seluruh dunia. Apoteker juga memegang posisi dalam industri farmasi serta dalam pendidikan farmasi dan penelitian dan lembaga pembangunan.
11.    Dokter
Seorang dokter-juga dikenal sebagai dokter medis, dokter, atau cukup dokter-praktek profesi kedokteran kuno, yang berkaitan dengan memelihara atau memulihkan kesehatan manusia melalui penelitian, diagnosis, dan perawatan penyakit atau cedera. Ini benar membutuhkan secara baik suatu pengetahuan yang terperinci dari disiplin akademis (seperti anatomi dan fisiologi) penyakit yang mendasari dan pengobatan mereka -ilmu kedokteran- dan kompetensi juga diterapkan layak dalam praktiknya -seni atau kerajinan obat.
Kedua peran dokter dan makna dari kata itu sendiri bervariasi secara signifikan di seluruh dunia, tetapi secara umum dipahami, etika mengharuskan obat dokter menunjukkan pertimbangan, kasih sayang dan kebajikan bagi pasien mereka.
12.    Professor
Arti kata profesor (Latin: professor, orang yang mengaku menjadi ahli dalam beberapa seni atau ilmu, guru berpangkat tinggi) bervariasi menurut negara. Di negara-negara berbahasa Inggris kebanyakan mengacu pada akademik senior yang memegang kursi departemen, terutama sebagai kepala departemen, atau kursi pribadi diberikan secara khusus untuk individu tersebut. Ini adalah kasus di negara-negara Persemakmuran (kecuali Kanada) dan Republik Irlandia (yang merupakan mantan anggota Commonwealth). Namun, di Amerika Serikat dan Kanada professor adalah gelar yang diberikan kepada kelompok yang jauh lebih besar dari guru-guru senior di dua dan empat tahun perguruan tinggi dan universitas.
13.    Guru
Dalam pendidikan, guru adalah orang yang menyediakan pendidikan bagi orang lain. Seorang guru yang memfasilitasi pendidikan untuk setiap siswa juga dapat digambarkan sebagai seorang tutor pribadi. Peran guru sering formal dan berkelanjutan, yang dilakukan dengan cara pekerjaan atau profesi di sekolah atau tempat pendidikan formal lainnya. Di banyak negara, seseorang yang ingin menjadi guru di sekolah-sekolah negeri yang didanai harus terlebih dahulu memperoleh kualifikasi profesional atau mandat dari sebuah universitas atau perguruan tinggi. Kualifikasi profesional ini dapat mencakup studi tentang pedagogi, ilmu mengajar. Guru harus melanjutkan pendidikan mereka setelah mereka menerima gelar mereka dari sebuah college atau universitas. Guru dapat menggunakan rencana pelajaran untuk memfasilitasi belajar siswa, memberikan suatu program studi yang mencakup kurikulum standar. Peran guru dapat bervariasi antar budaya. Guru mengajarkan melek huruf dan menghitung, atau beberapa mata pelajaran sekolah lain. Guru-guru lain dapat memberikan instruksi dalam pengerjaan atau pelatihan kejuruan, Seni, agama atau spiritualitas, kewarganegaraan, peran masyarakat, atau keterampilan hidup. Di beberapa negara, pendidikan formal dapat terjadi melalui home schooling.
Belajar secara informal dapat dibantu oleh seorang guru menempati peran sementara atau berkelanjutan, seperti orang tua atau saudara atau dalam sebuah keluarga, atau oleh siapapun dengan pengetahuan atau keterampilan dalam pengaturan masyarakat luas.
Guru agama dan spiritual, seperti guru, mullah, pendeta rabbi pendeta muda / dan biksu mungkin mengajarkan teks-teks keagamaan seperti Quran, Taurat atau Alkitab.
14.    Scientist / Ilmuwan
Seorang ilmuwan, dalam arti luas, adalah setiap orang yang melakukan kegiatan sistematis untuk memperoleh pengetahuan atau individu yang bergerak dalam praktek-praktek tersebut dan tradisi-tradisi yang dikaitkan dengan sekolah-sekolah pemikiran atau filsafat. Dalam arti lebih terbatas, ilmuwan adalah seseorang yang menggunakan metode ilmiah. Orang dapat menjadi ahli dalam satu atau lebih bidang ilmu. Artikel ini berfokus pada penggunaan lebih terbatas dari kata itu.
Peran sosial yang sebagian sesuai dengan ilmuwan modern dapat diidentifikasi akan kembali setidaknya sampai filsafat alam abad ke-17, namun jangka ilmuwan jauh lebih baru. Sampai akhir 19 atau awal abad ke-20, mereka yang mengejar ilmu pengetahuan yang disebut ‘filsuf alam’ atau ‘orang sains’.


Daftar pustaka