Kamis, 08 Oktober 2015

Materi Agama Islam pertemuan ke 6



FARAIDH (MAWARITS)

Pembahagian faraid kepada yang berhak hukumnya adalah WAJIB untuk ditunaikan, dan FARDHU KIFAYAH kepada umat Islam (khususnya waris-waris) untuk menyelesaikannya, sama hukumnya seperti menyembahyangkan jenazah. Pembahagian harta pusaka menurut kaidah dan pelaksanaan Islam adalah suatu pembahagian yang sangat adil dan sistematik karena ALLAH sebagai pencipta manusia mengetahui dimana letaknya kekurangan dan kelebihan dalam diri manusia itu.
Di dalam surah An-Nisa' ayat 11-13 telah menerangkan tentang kaidah pembagian Faraid dengan jelas, manakala dalam surah yang sama ayat yang ke-14 Allah telah mengecam manusia yang beriman sekiranya ingkar dengan perintah ALLAH ini.
( An-Nisa:  14)"Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentutan-ketentuan-Nya, niscaya ALLAH akan memasukkannya kedalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan" .
A.    Rukun Faraidh
1- Al-Muwarrits, yaitu mayit.
2- Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup setelah meninggalnya Al-Muwarrits.
3- Alhaqqul Mauruts, yaitu harta peninggalan
B.     Penyebab waris ada tiga :
  1. Nikah dengan akad yang benar, hanya dengan akad nikah maka suami bisa mendapat harta warisan istrinya dan istripun bisa mendapat jatah dari suaminya.
  2. Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua, keturunan seperti anak, ke arah samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.
  3. Perwalian, yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendapatkan waris jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh
C.    Penghalang waris ada tiga :
  1.  Perbudakan : Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya.
  2. Membunuh tanpa dasar : Pembunuh tidak berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuhnya.
  3. Perbedaan agama : seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim.
D.    5 Syarat, untuk mengawali proses hukum faraidh: 
  1. Yang pertama perlu (bahkan wajib) diperhatikan ialah tentang kedudukan harta waris itu sendiri dari segi hak dan kaitannya dengan perkara-perkara lain seperti zakat, nazar, kaffarah, haji, gadaian, denda hukum, hutang kepada Allah dan sebagainya; Dengan demikian, jika zakatnya belum dikeluarkan, maka wajib dikeluarkan. Jika sebahagiannya juga ada diperuntukkan untuk nazar oleh almarhum/almarhumah, maka wajib ditunaikan.  Jika antara harta itu terdapat gadaian juga wajib ia dipisahkan. Jika ada hutang almarhum/almarhumah kepada Allah, maka bayarlah hutang itu. Jika semasa hidupnya sudah wajib dia menunaikan haji, tetapi dia tidak pergi menunaikannya, maka wajib juga dipisahkan untuk keperluan menghajikannya, begitulah seterusnya
  2. Setelah cara pertama yang di atas dapat disempurnakan, maka baki harta itu diperuntukkan pula untuk perbelanjaan perlaksanaan fardhu kifayahnya, seperti membeli kain kafan dan keperluan pemakamannya menurut yang selayaknya.
  3. Kemudian bakinya yang masih ada dikeluarkan untuk melunaskan segala hutangnya kepada orang lain, yaitu hutang sah sesuai pengakuannya semasa hidup atau yang sabit melalui bukti-bukti yang diperakui kerana hutang itu wajib dibayar bagi pihak si mati.
  4. Daripada baki harta itu lagi dibayarkan (diasingkan) pula untuk keperluan wasiatnya jika ada, iaitu tidak lebih daripada 1/3 (sepertiga) daripada baki harta yang ada setelah perkara-perkara di atas diselesaikan.  Sekiranya dia mewasiatkan semua atau sebahagian hartanya, maka wasiat ini tidak diterima, tetapi cukup dikeluarkan 1/3 (sepertiga) sahaja untuk wasiatnya itu.
  5. Baki harta yang masih ada selepas empat perkara di atas dilakukan, maka itulah dia harta waris yang menjadi milik semua ahli waris yang berhak.Itulah juga harta yang dimaksudkan di dalam hukum faria'id yang wajib dibahagi-bahagikan kepada semua ahli waris yang berhak, sesuai dengan kadar bahagian masin masing.
E.     Pembagian Warisan
a.         Bagian Waris Suami
  • Suami mendapat jatah waris setengah dari peninggalan istrinya jika si istri tidak memiliki keturunan, yang dimaksud keturunannya adalah: "anak-anaknya, baik itu putra maupun putri, cucu dari putranya sampai kebawah" adapun cucu dari putrid mereka termasuk dari keturunan yang tidak mendapat waris.
  • Suami mendapat jatah waris seperempat dari istrinya jika si istri memiliki keturunan, baik itu keturunan darinya ataupun dari suami lain.
b.          Bagian Waris Istri
  • Seorang istri mendapat seperempat dari peninggalan suaminya jika si suami tidak memiliki keturunan.
  • Istri mendapat waris seperdelapan dari suami jika dia (suami) memiliki keturunan, baik itu darinya ataupun dari istrinya yang lain. berkumpul beberapa orang istri dalam seperempat atau seperdelapan jika mereka lebih dari satu orang. 
c.          Bagian Waris anak-anak putri
  • Satu orang putri ataupun lebih akan mendapat waris dengan ta'shib jika ada bersama mereka  saudara laki-laki, dengan hitungan untuk laki-laki seperti jatah dua orang wanita.
  • Seorang putri mendapat waris setengah harta dengan syarat tidak adanya muasshib baginya, yaitu saudara laki-lakinya, tidak ada yang menyertainya, yaitu saudarinya yang lain.
  • Dua orang putri ataupun lebih berhak mendapat waris dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, tidak ada muasshib bagi mereka, yaitu saudara laki-laki mereka.
Kutipan: http://fiqih-fikri.blogspot.co.id/2010/07/ilmu-faraidh-pembagian-harta-waris.html

Materi Agama Islam pertemuan ke 5



IBADAH GHAIRU MAHDHAH

Ibadah Ghairu Mahdhah  adalah: seluruh perilaku seorang hamba yang diorientasikan untuk meraih ridha Allah (ibadah). Ibadah ghairu mahdhah berarti mencakup semua perilaku manusia yang hubungannya dengan sesama manusia, yaitu dalam semua aspek kehidupan yang sesuai dengan ketentuan Allah swt, yang dilakukan dengan ikhlas untuk mendapat ridho Allah swt. Atau sering disebut sebagai ibadah umum atau muamalah, yaitu segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi oleh Allah baik berupa perkataan atau perbuatan, lahir maupun batin yang mencakup seluruh aspek kehidupan seperti aspek ekonomi, sosial, politik, budaya, seni dan pendidikan. Seperti qurban, pernikahan, jual beli, aqiqah, sadaqah, wakaf, warisan dan lain sebagainya.
Dalam hadis Jarir ibn `Abdullah disebutkan bahwa Rasulullah s.a.w. saw. bersabda:
« مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ ».
“Barangsiapa merintis jalan yang baik dalam Islam (man sanna fîl Islâm sunnatan hasanah), maka ia memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang melakukannya sesudahnya, tanpa berkurang sedikit pun pahala mereka; dan barangsiapa merintis jalan yang buruk dalam Islam (man sanna fîl Islâm sunnatan sayyi-ah), maka dia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang melakukannya sesudahnya, tanpa berkurang sedikit pun dosa mereka.” (Lihat antara lain: Shahih Muslim, II: 705, Hadis senada diriwayatkan oleh 5 imam antara lain, Nasa’i, Ahmad, Turmudi, Abu Dawud dan Darimi).

  Selain itu ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang cara pelaksanaannya dapat direkayasa oleh manusia, artinya bentuknya dapat beragam dan mengikuti situasi dan kondisi, tetapi substansi ibadahnya tetap terjaga. Seperti perintah melaksanakan perdagangan dengan cara yang halal dan bersih.
Ibadah yang termasuk Ibadah Ghairu Mahdhah, adalah:
a.    I’tikaf
Berdiam di masjid untuk berdzikir kepada Allah.
b.    Wakaf
Wakaf menurut bahasa berarti menahan sedang menurut istilah wakaf ialah memberikan suatu benda atau harta yang kekal zatnya kepada suatu badan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
c.    Qurban
Qurban secara bahasa berarti dekat, sedang secara istilah adalah menyembelih hewan yang telah memenuhi syarat tertentu di dalam waktu tertentu yaitu bulan Dzulhijjah dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah.
d.    Shadaqah
Shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat.
e.    Aqiqah
Aqiqah dalam bahasa arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak/bayi. Istilah aqiqah kemudian dipergunakan untuk pengertian penyembelihan hewan sehubungan kelahiran bayi.
f.    Dzikir dan Do’a
Kata “dzikr” menurut bahasa artinya ingat. Sedangkan dzikir menurut pengertia syariat adalah mengingat Allah SWT dengan maksud untuk mendekatkan diri kepadaNya. Kita diperintahkan untuk berdzikir kepada Allah untuk selalu mengingat akan kekuasaan dan kebesaranNya sehingga kita bisa terhindar dari penyakit sombong dan takabbu. Sedangkan Menurut bahasa “ad-du’aa” artinya memanggil, meminta tolong, atau memohon sesuatu. Sedangkan doa menurut pengertian syariat adalah memohon sesuatu atau memohon perlindungan kepada Allah SWT dengan merendahkan diri dan tunduk kepadaNya. Doa merupakan bagian dari ibadah dan boleh dilakukan setiap waktu dan setiap tempat, karena Allah SWT selalu bersama hamba-hambaNya.