Guru sebagai
pendidik professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat
menunjukan pada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan
masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan
perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut di teladani atau
tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanan, meningkatkan
pengetahuannya, memberi arahan dan
dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian
dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temanya serta anggota
masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Guru tidak
dapat dilepaskan dari pendidikan karena guru merupakan unsur yang mutlak dengan
tugas sejatinya yaitu mendidik. Dalam mendidik tentu saja ada tujuannya yaitu
menciptakan individu yang berakhlak mulia, cerdas, bertanggung jawab, takwa
kepada Tuha, beriman, beraka, berbudi pekerti luhur serta memiliki kecakapan
atau keterampilan yang bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Agar
hal itu tercapai makan diperlukan guru yang professional, artinya guru yang
cakap dalam mengelolan pembelajaran sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat
tercapai.
Guru
Profesional adalah guru yang memiliki
komponen tertentu sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi
keguruan. Guru profesional senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran
yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar, serta senantiasa
mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan, baik dalam segi ilmu yang
dimilikinya maupun pengalamannya. Sedangkan Profesionalisme guru adalah
kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar
meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran
Guru yang
profesional menjadi harapan kita semua, karena dengan adanya peningkatan
kemampuan guru sehingga menjadi guru yang profesional diharapkan kualitas
pendidikan di Indonesia mengalami peningkatan. Peserta didik perlu dididik dan
dibina oleh guru-guru yang profesional sehingga kualitas/mutu yang dihasilkan
akan lebih maksimal.
Guru
profesional hendaknya memiliki empat kompetensi guru yang telah ditetapkan
dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen yaitu, kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Oleh
karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan
yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Kitapun tentunya ingin
menjadi guru profesional, akan tetapi banyak kriteria yang harus dipenuhi untuk
menjadi guru yang profesional. Adapun kriteria-kriteria tersebut diantaranya;
- Mempunyai
akhlak dan budi pekerti yang luhur sehingga mampu memberikan contoh yang
baik pada anak didik.
- Mempunyai
kemampuan untuk mendidik dan mengajar anak didik dengan baik.
- Menguasai
bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar
mengajar
- Memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas.
- Menguasai
berbagai adminitrasi kependidikan ( RPP, Silabus, Kurikulum, KKM, dan
sebagainya )
- Mempunyai
semangat dan motivasi yang tinggi untuk mengabdikan ilmu yang dimiliki
pada peserta didik.
- Tidak
pernah berhenti untuk belajar dan mengembangkan kemampuannya.
- Mengikuti
diklat dan pelatihan untuk menambah wawasan dan pengalaman.
- Aktif,
kreatif, dan inovatif untuk mengembangkan pembelajaran dan selalu up
to date terhadap informasi atau masalah yang terjadi di sekitar.
- Menguasai
IPTEK (komputer, internet, blog, facebook, website, dsb).
- Gemar
membaca sebagai upaya untuk menggali dan menambah wawasan.
- Tidak
pernah berhenti untuk berkarya (membuat PTK, bahan ajar, artikel, dsb)
- Mampu
berinteraksi dan bersosialisasi dengan orangtua murid, teman sejawat dan
lingkungan sekitar dengan baik.
- Aktif
dalam kegiatan-kegiatan organisasi kependidikan (KKG, PGRI, Pramuka)
- Mempunyai
sikap cinta kasih, tulus dan ikhlas dalam mengajar
Berbagai
upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru telah ditempuh oleh pemerintah,
instansi pendidikan dan para guru tentunya. Adapun upaya untuk meningkatkannya
adalah sebagai berikut;
1. Menempuh
pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi sesuai kualifikasi akademik
Hal ini
berdasarkan Undang-Undang Guru Dosen bahwa guru untuk mendapatkan kompetensi
profesional harus melalui pendidikan profesi dan guru juga dituntut untuk
memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4. Apalagi pada saat sekarang
ini, perkembangan dunia pendidikan dan sistem pendidikan semakin meningkat.
Dengan melanjutkan tingkat pendidikan diharapkan guru dapat menambah
pengetahuannya dan memperoleh informasi-informasi baru dalam pendidikan
sehingga guru tersebut mengetahui perkembangan ilmu pendidikan.
2. Melalui
Program Sertifikasi Guru
Salah satu
upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui sertifikasi dimana
dalam sertifikasi tercermin adanya suatu uji kelayakan dan kepatutan yang harus
dijalani seseorang, terhadap kriteria-kriteria yang secara ideal telah
ditetapkan. Dengan adanya sertifikasi akan memacu semangat guru untuk
memperbaiki diri, meningkatkan kualitas ilmu, dan profesionalisme dalam dunia
pendidikan.
3. Memberikan
Diklat dan pelatihan bagi guru
Diklat dan
pelatihan merupakan salah satu teknik pembinaan untuk menambah wawasan /
pengetahuan guru. Kegiatan diklat dan pelatihan perlu dilaksanakan oleh guru
dengan diikuti usaha tindak lanjut untuk menerapkan hasil – hasil diklat dan
pelatihan.
4. Gerakan
Guru Membaca ( G2M )
Guru
hendaknya mempunyai kesadaran akan pentingnya membaca untuk mengembangkan wawasan
dan pengetahuannya. Tidak lucu bukan kalau guru menyuruh murid-muridnya rajin
membaca sedangkan gurunya enggan untuk membaca. Kita sebagai guru harus lebih
serba tahu dibandingkan peserta didik. Untuk itu perlu digalakkan Gerakan Guru
Membaca. Dalam hal ini guru bisa memanfatkan buku-buku atau media masa yang
tersedia diperpustakaan, sekolah ataupun toko buku, atau bisa juga dengan
mengakses internet tentang hal-hal yang berhubungan dengan spesialisasinya
ataupun pengetahuan umum yang dapat menambah wawasannya.
5. Melalui
organisasi KKG (Kelompok Kerja Guru)
Salah satu
wadah atau tempat yang dapat digunakan untuk membina dan meningkatkan
profesional guru sekolah dasar di antaranya melalui KKG. KKG adalah wadah kerja
sama guru – guru dan sebagai tempat mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan
kemampuan profesional, yaitu dalam hal merencanakan, melaksanakan dan menilai
kemajuan murid.
6. Senantiasa
produktif dalam menghasilkan karya-karya di bidang pendidikan.
Guru
hendaknya memiliki kesadaran untuk lebih banyak menulis, terutama mengenai
masalah-masalah pendidikan dan pengajaran. Hal ini termasuk salah satu metode
untuk dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menuangkan konsep-konsep dan
gagasan dalam bentuk tulisan. Setiap guru harus sadar dan mau melatih diri jika
ia benar-benar ingin menumbuhkan kreativitas dirinya melalui karya tulis
(Misaknya; PTK, bahan ajar, artikel, dsb).
Dengan
semakin banyaknya guru yang profesional diharapkan pendidikan di Indonesia
mengalami peningkatan dan kemajuan. Mau diapakan siswa dan seperti apa siswa
kelak, itu semua ada di tangan para guru. Hendaknya kita sadar akan pentingnya
profesi guru. Guru tidak hanya sekedar memberi ilmu saja, akan tetapi mampu
mendidik akhlak siswa, mampu membimbing siswa untuk menemukan bakat dan
kemampuannya, mengajari siswa untuk bersosialisasi dan bisa mengarahkan siswa
untuk mencapai cita-citanya. Seperti yang diungkapkan Ki Hajar Dewantara bahwa
seorang guru hendaknya “ ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun
karso, tut wuri handayani,“ dimana guru harus dapat menempatkan diri
sebagai teladan, penasihat, pembimbing dan motivator bagi anak didiknya. Tugas
guru bukanlah tugas yang ringan karena di tangan kitalah nasib generasi penerus
bangsa dipertaruhkan.
Sumber : https://ratnadewi87.wordpress.com/tag/pengertian-guru-profesional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar