FARAIDH (MAWARITS)
Pembahagian faraid kepada yang berhak hukumnya adalah WAJIB untuk
ditunaikan, dan FARDHU KIFAYAH kepada umat Islam (khususnya
waris-waris) untuk menyelesaikannya, sama hukumnya seperti menyembahyangkan
jenazah. Pembahagian harta pusaka menurut
kaidah dan pelaksanaan Islam adalah suatu pembahagian yang sangat adil dan
sistematik karena ALLAH sebagai pencipta manusia mengetahui dimana letaknya
kekurangan dan kelebihan dalam diri manusia itu.
Di dalam
surah An-Nisa' ayat 11-13 telah menerangkan tentang kaidah pembagian Faraid
dengan jelas, manakala dalam surah yang sama ayat yang ke-14 Allah telah
mengecam manusia yang beriman sekiranya ingkar dengan perintah ALLAH ini.
(
An-Nisa: 14)"Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan
Rasul-Nya dan melanggar ketentutan-ketentuan-Nya, niscaya ALLAH akan
memasukkannya kedalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa
yang menghinakan" .
A. Rukun Faraidh
1- Al-Muwarrits, yaitu mayit.
2-
Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup setelah meninggalnya Al-Muwarrits.
3-
Alhaqqul Mauruts, yaitu harta peninggalan
B.
Penyebab waris ada tiga :
- Nikah dengan akad yang benar, hanya dengan akad nikah maka suami bisa mendapat harta warisan istrinya dan istripun bisa mendapat jatah dari suaminya.
- Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua, keturunan seperti anak, ke arah samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.
- Perwalian, yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendapatkan waris jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh
C.
Penghalang waris ada tiga :
- Perbudakan : Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya.
- Membunuh tanpa dasar : Pembunuh tidak berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuhnya.
- Perbedaan agama : seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim.
D.
5
Syarat, untuk mengawali proses hukum faraidh:
- Yang pertama perlu (bahkan wajib) diperhatikan ialah tentang kedudukan harta waris itu sendiri dari segi hak dan kaitannya dengan perkara-perkara lain seperti zakat, nazar, kaffarah, haji, gadaian, denda hukum, hutang kepada Allah dan sebagainya; Dengan demikian, jika zakatnya belum dikeluarkan, maka wajib dikeluarkan. Jika sebahagiannya juga ada diperuntukkan untuk nazar oleh almarhum/almarhumah, maka wajib ditunaikan. Jika antara harta itu terdapat gadaian juga wajib ia dipisahkan. Jika ada hutang almarhum/almarhumah kepada Allah, maka bayarlah hutang itu. Jika semasa hidupnya sudah wajib dia menunaikan haji, tetapi dia tidak pergi menunaikannya, maka wajib juga dipisahkan untuk keperluan menghajikannya, begitulah seterusnya
- Setelah cara pertama yang di atas dapat disempurnakan, maka baki harta itu diperuntukkan pula untuk perbelanjaan perlaksanaan fardhu kifayahnya, seperti membeli kain kafan dan keperluan pemakamannya menurut yang selayaknya.
- Kemudian bakinya yang masih ada dikeluarkan untuk melunaskan segala hutangnya kepada orang lain, yaitu hutang sah sesuai pengakuannya semasa hidup atau yang sabit melalui bukti-bukti yang diperakui kerana hutang itu wajib dibayar bagi pihak si mati.
- Daripada baki harta itu lagi dibayarkan (diasingkan) pula untuk keperluan wasiatnya jika ada, iaitu tidak lebih daripada 1/3 (sepertiga) daripada baki harta yang ada setelah perkara-perkara di atas diselesaikan. Sekiranya dia mewasiatkan semua atau sebahagian hartanya, maka wasiat ini tidak diterima, tetapi cukup dikeluarkan 1/3 (sepertiga) sahaja untuk wasiatnya itu.
- Baki harta yang masih ada selepas empat perkara di atas dilakukan, maka itulah dia harta waris yang menjadi milik semua ahli waris yang berhak.Itulah juga harta yang dimaksudkan di dalam hukum faria'id yang wajib dibahagi-bahagikan kepada semua ahli waris yang berhak, sesuai dengan kadar bahagian masin masing.
E.
Pembagian
Warisan
a. Bagian Waris Suami
- Suami mendapat jatah waris setengah dari peninggalan istrinya jika si istri tidak memiliki keturunan, yang dimaksud keturunannya adalah: "anak-anaknya, baik itu putra maupun putri, cucu dari putranya sampai kebawah" adapun cucu dari putrid mereka termasuk dari keturunan yang tidak mendapat waris.
- Suami mendapat jatah waris seperempat dari istrinya jika si istri memiliki keturunan, baik itu keturunan darinya ataupun dari suami lain.
b. Bagian Waris
Istri
- Seorang istri mendapat seperempat dari peninggalan suaminya jika si suami tidak memiliki keturunan.
- Istri mendapat waris seperdelapan dari suami jika dia (suami) memiliki keturunan, baik itu darinya ataupun dari istrinya yang lain. berkumpul beberapa orang istri dalam seperempat atau seperdelapan jika mereka lebih dari satu orang.
c. Bagian Waris anak-anak putri
- Satu orang putri ataupun lebih akan mendapat waris dengan ta'shib jika ada bersama mereka saudara laki-laki, dengan hitungan untuk laki-laki seperti jatah dua orang wanita.
- Seorang putri mendapat waris setengah harta dengan syarat tidak adanya muasshib baginya, yaitu saudara laki-lakinya, tidak ada yang menyertainya, yaitu saudarinya yang lain.
- Dua orang putri ataupun lebih berhak mendapat waris dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, tidak ada muasshib bagi mereka, yaitu saudara laki-laki mereka.
Kutipan:
http://fiqih-fikri.blogspot.co.id/2010/07/ilmu-faraidh-pembagian-harta-waris.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar