IBADAH GHAIRU MAHDHAH
Ibadah Ghairu Mahdhah adalah: seluruh perilaku seorang
hamba yang diorientasikan untuk meraih ridha Allah (ibadah). Ibadah ghairu mahdhah berarti mencakup semua perilaku
manusia yang hubungannya dengan sesama manusia, yaitu dalam semua aspek
kehidupan yang sesuai dengan ketentuan Allah swt, yang dilakukan dengan ikhlas
untuk mendapat ridho Allah swt. Atau sering disebut sebagai ibadah umum atau
muamalah, yaitu segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi oleh Allah baik
berupa perkataan atau perbuatan, lahir maupun batin yang mencakup seluruh aspek
kehidupan seperti aspek ekonomi, sosial, politik, budaya, seni dan pendidikan.
Seperti qurban, pernikahan, jual beli, aqiqah, sadaqah, wakaf, warisan dan lain
sebagainya.
Dalam hadis Jarir ibn `Abdullah disebutkan bahwa Rasulullah
s.a.w. saw. bersabda:
« مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا
وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ
شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا
وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ
أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ ».
“Barangsiapa merintis jalan yang baik
dalam Islam (man sanna fîl Islâm sunnatan hasanah), maka ia memperoleh
pahalanya dan pahala orang-orang yang melakukannya sesudahnya, tanpa berkurang
sedikit pun pahala mereka; dan barangsiapa merintis jalan yang buruk dalam
Islam (man sanna fîl Islâm sunnatan sayyi-ah), maka dia menanggung dosanya dan
dosa orang-orang yang melakukannya sesudahnya, tanpa berkurang sedikit pun dosa
mereka.” (Lihat antara lain: Shahih Muslim, II: 705, Hadis senada diriwayatkan
oleh 5 imam antara lain, Nasa’i, Ahmad, Turmudi, Abu Dawud dan Darimi).
Selain itu ibadah ghairu
mahdhah adalah ibadah yang cara pelaksanaannya dapat direkayasa oleh manusia,
artinya bentuknya dapat beragam dan mengikuti situasi dan kondisi, tetapi
substansi ibadahnya tetap terjaga. Seperti perintah melaksanakan perdagangan
dengan cara yang halal dan bersih.
Ibadah yang termasuk Ibadah Ghairu
Mahdhah, adalah:
a. I’tikaf
Berdiam di masjid untuk berdzikir kepada Allah.
b. Wakaf
Wakaf menurut bahasa berarti menahan sedang menurut istilah wakaf ialah memberikan suatu benda atau harta yang kekal zatnya kepada suatu badan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
c. Qurban
Qurban secara bahasa berarti dekat, sedang secara istilah adalah menyembelih hewan yang telah memenuhi syarat tertentu di dalam waktu tertentu yaitu bulan Dzulhijjah dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah.
d. Shadaqah
Shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat.
e. Aqiqah
Aqiqah dalam bahasa arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak/bayi. Istilah aqiqah kemudian dipergunakan untuk pengertian penyembelihan hewan sehubungan kelahiran bayi.
f. Dzikir dan Do’a
a. I’tikaf
Berdiam di masjid untuk berdzikir kepada Allah.
b. Wakaf
Wakaf menurut bahasa berarti menahan sedang menurut istilah wakaf ialah memberikan suatu benda atau harta yang kekal zatnya kepada suatu badan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
c. Qurban
Qurban secara bahasa berarti dekat, sedang secara istilah adalah menyembelih hewan yang telah memenuhi syarat tertentu di dalam waktu tertentu yaitu bulan Dzulhijjah dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah.
d. Shadaqah
Shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat.
e. Aqiqah
Aqiqah dalam bahasa arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak/bayi. Istilah aqiqah kemudian dipergunakan untuk pengertian penyembelihan hewan sehubungan kelahiran bayi.
f. Dzikir dan Do’a
Kata “dzikr” menurut bahasa artinya
ingat. Sedangkan dzikir menurut pengertia syariat adalah mengingat Allah SWT
dengan maksud untuk mendekatkan diri kepadaNya. Kita diperintahkan untuk
berdzikir kepada Allah untuk selalu mengingat akan kekuasaan dan kebesaranNya
sehingga kita bisa terhindar dari penyakit sombong dan takabbu. Sedangkan Menurut
bahasa “ad-du’aa” artinya memanggil, meminta tolong, atau memohon sesuatu. Sedangkan
doa menurut pengertian syariat adalah memohon sesuatu atau memohon perlindungan
kepada Allah SWT dengan merendahkan diri dan tunduk kepadaNya. Doa merupakan
bagian dari ibadah dan boleh dilakukan setiap waktu dan setiap tempat, karena
Allah SWT selalu bersama hamba-hambaNya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar