1.
Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua
pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam
pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan
dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik. Menurut DE GEORGE profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai
kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu
keahlian.
Profesi :
Ø Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
Ø Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
Ø Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
Ø Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada
profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini
dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya
setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi
harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan
selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan
berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan
adalah profesi.
Hoyle,(dalam
Dedi supriadi, 1997) merupakan salah satu versi tentang ciri-ciri pokok
suatu profesi walaupun tidak sepenuhnya dapat sesuai dengan kebutuhan, dan
kondisi kita yaitu:
a.
Fungsi signifikan sosial: suatu profesi merupakan suatu pekerjaan yangmemiliki
fungsi dan signifikansi sosial yang benar.
b.
Keterampilan: untuk mewujudkan fungsi ini dituntut derajat
keterampilantertentu.
c.
Proses pemrolehan ketrampilan tersebut bukan hanya dilakukan secara
rutin,melainkan sifat pemecahan masalah atau penanganan situasi krisis yang
menuntut pemecahan.
d.
Batang tubuh ilmu: suatu profesi didasarkan pada suatu disiplin ilmu
yang jelas, sistematis dan ekplisit.
e.
Masa pendidikan: upaya mempelajari dan menguasai batang tubuh ilmu
danketerampilan-keterampilan tersebut membutuhkan masa latihan yang sama, bertahun-tahun,
dan tidak cukup hanya beberapa minggu atau bulan. Hal inidilakukan sampai
tingkat perguruan tinggi.
f.
Sosialisasi nilai-nilai profesional: proses pendidikan tersebut juga
merupakanwahana untuk sosialisasi nilai-nilai profesional dikalangan para
siswa/mahasiswa.
g.
Kode etik: dalam memberikan pelayanan kepada client, seorang
profesional berpegang teguh kepada kode etik yang pelaksanaannya dikontrol
oleh organisasi profesi. Setiap pelanggaran taerhadap kode etik dapat
dikenakan sanksi
2.
Syarat-syarat
Profesi Kependidikan
Syarat-syarat
Profesi Kependidikan National Education Association (,Sucipto,Kosasi,dan
Abimanyu,1994) menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam
jabatan guru,yaitu;
a. Jabatan
yang melibatkan kegiatan intelektual;
b.
Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus;
c.
Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama(bandingkan dengan
pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka);
d.
Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan;
e.
Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen;
f.
Jabatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri;
g.
Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi
h.
Jabatan yang mempunyai organisasi yang kuat dan terjalin erat.
Gambaran
rinci tentang syarat-syarat jabatan kependidikan tersebut dijelaskan sebagai
berikut:
a.
Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
b.
Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
c.
Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
d.
Jabatan yang memerluka latiha dalam jabatan yang berkesinambungan.
e.
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen.
f.
Jabatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri.
g. Jabatan yang
lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi.
h.
Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Lebih
khusus Sanusi: dkk(1991) mengajukan 6 asumsi yang melandasi perlunya
profesionalisasi dalam pendidikan,yakni sebagai berikut:
a.
Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi,dan
perasaan.
b.
Tenaga semiprofesional,merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi
pendidikan tenaga kependidikan D3 atau setara telah berwenang mengajar
secara mandiri tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga
kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya,baik dalam hal
perencanaan,pelaksanaan,penilaian,maupun pengendalian pengajaran.
c.
Tenaga para profesional,merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi
pendidikan,tenaga kependidikan D2 kebawah,yang memerlukan pembinaan dalam
perencanaan,penilaian, dan pengendalian pengajaran.
3.
Kode
Etik Profesi Kependidikan
Kode etik
merupakan pernyataan-pernyataan yang berisi persyaratan tindakan yang harus
dilakukan dan tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak terkait
dalam kegiatan layanan.Kode etik berisi seperangkat nilai,sebab nilai-nilai dan
etik erat kaitannya.Etik seseorang individu mencerminkan nilai yang mereka
anut. Menurut Hermawan(1979),tujuan umum kode etik profesi adalah:
a.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.Diharapkan kode etik dapat menjaga
pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat,agar mereka tidak memandang
rendah atau remeh profesi yang bersangkutan.
b.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.Kesejahteraan yang
dimaksud meliputi kesejahteraan lahir (material) maupaun kesejahteraan
bathin(spiritual/mental). c. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.Hal ini berkaitan dengan
peningkatan kegiatan pengabdian profesi,sehingga anggota profesi dapat dengan
mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
d.
Untuk meningkatkan mutu profesi.Untuk itulah kode etik memuat norma-norma atau
anjuran agar anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian
para anggotanya.
e.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.Setiap anggota profesi diwajibkan
secara aktif berpartisifasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh organisasi.
Jenis profesi dalam bidang pendidikan :
A. Tenaga Pendidik
1. Guru dan Dosen
Pasal 1 UU no.14 th.2005 “guru adalah pendidikan profesional dengan tugas
utama, mendidik, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan
formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah” Menurut undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru
dan dosen
Pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. · Kompetensi Pedagogik kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didikMenurut Ki Hajar Dewantoro, pendidik hendaknya : Ing ngarso sun tulodo Ing madio mangun karso Tut wuri handayani
B. Tenaga Kependidikan
· Kompetensi kepribadian kemampuan yang stabil, dewasa, arif, berwibawa,
menjadi teladan dan berakhlak mulia
· Kompetensi professional kemampuan penguasaan materi pelajaran luas dan
mendalam, serta pemahaman terhadap metode dan teknik mengajar yang sesuai yang
di pahami oleh murid
· Kompetensi sosial kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi
secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekita
2. Konselor Bidang layanan konsuler disekolah
— Bimbingan pribadi-sosial
— Bimbingan karir
— Bimbingan belajar Jenis layanan yang diberikan pada peserta didik
— Layanan orientase
— Layanan informasi
— Layanan bimbingan belajar
— Layanan konseling individual
— Layanan bimbingan dan konseling kelompok
3.Tutor
4.Ustadz
Menurut undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.
1. Kepala sekolah
· Kompetensi Kepribadian
· Kompetensi Manajerial
· Kompetensi Supervisi
· Kompetensi Sosial
2. Administrasi
· Kompetensi kepribadian
· Kompetensi sosial
· Kompetensi teknis
3. Laboran
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26
tahun 2008 tentang tenaga laboratorium sekolah atau madrasah, tenaga
laboratorium dibagi tiga:
* Kepala laboratorium
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— Kompetensi managerial
— Kompetensi professional
* Teknisi laboratorium
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— kompetensi administrative
— Kompetensi professional
* Laboran
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— Kompetensi administrative
— Kompetensi professional
4. Pengawas sekolah
— Kompetensi Kepribadian
— kompetensi Manajerial
— Kompetensi Akademik
— Evaluasi Pendidikan
— Penelitian dan pengembangan
— Kompetensi Sosial
5. Pustakawan
Berdasarkan Peraturan menteri Nomor 25 tahun 2008 tentang
tenaga perpustakaan, tenaga perpustakaan dibagi 2:
* Kepala perpustakaan sekolah/Madrasah
— Kompetensi managerial
— Kompetensi pengelohan informasi
— Kompetensi kependidikan
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— Kompetensi pengembangan profesi
* Tenaga perpustakaan sekolah/Madrasah
— Kompetensi manajerial
— Kompetensi pengolahan informasi
— Kompetensi kependidikan
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— Kompetensi pengembangan profesi
6. Petugas layanan khusus
— Penjaga Sekolah/Madrasah
— Tukang Kebun
— Tenaga Kebersihan
— pengemudi
— Pesuruh
Berbagai
jenis profesi dalam tataran kehidupan sosial manusia modern, antara lain:
Seorang akuntan adalah praktisi
akuntansi, yang merupakan ahli pengukuran, pengungkapan atau pemberian kepastian
mengenai informasi keuangan yang membantu manajer, investor, otoritas pajak dan
pembuat keputusan lain membuat keputusan alokasi sumber daya.
Seorang aktuaris adalah seorang
profesional bisnis yang berhubungan dengan dampak keuangan risiko dan
ketidakpastian. Aktuaris memberikan penilaian ahli sistem keamanan keuangan,
dengan fokus pada kompleksitas, matematika, dan mekanisme.
Seorang advokat adalah seseorang
yang berbicara atas nama orang lain, terutama dalam konteks hukum. Tersirat
dalam konsep ini adalah gagasan bahwa diwakili kekurangan pengetahuan,
keterampilan, kemampuan, atau berdiri untuk berbicara sendiri. Setara dengan
luas di berbagai jurisdiksi hukum berbasis bahasa Inggris adalah “pengacara”.
4. Arsitek
Seorang arsitek adalah orang yang
terlatih dalam perencanaan, desain dan pengawasan konstruksi bangunan, dan izin
untuk praktek arsitektur. Untuk praktek arsitektur berarti menawarkan atau
memberikan layanan dalam hubungannya dengan desain dan konstruksi bangunan,
atau sekelompok bangunan dan ruang dalam situs yang mengelilingi bangunan,
sebagai hunian yang memiliki tujuan utama mereka manusia atau menggunakan.
Secara etimologis, arsitek berasal dari bahawa Latin architectus, itu sendiri
berasal dari bahasa Yunani arkhitekton (arkhi, kepala; tekton, pembangun),
yaitu kepala pembangun.
Profesional, keputusan seorang
arsitek yang mempengaruhi keamanan publik, dan dengan demikian seorang arsitek
harus menjalani pelatihan khusus yang terdiri dari pendidikan lanjutan dan
praktikum (atau magang) untuk pengalaman praktis untuk mendapatkan izin praktek
arsitektur. Persyaratan praktis, teknis, dan akademik untuk menjadi seorang
arsitek bervariasi oleh yurisdiksi (lihat di bawah).
Istilah arsitek dan arsitektur juga
digunakan dalam disiplin ilmu teknologi informasi (misalnya seorang arsitek perangkat
lunak), arsitektur laut dan arsitektur lansekap. Di sebagian besar wilayah
hukum di dunia, penggunaan profesional dan komersial istilah ‘arsitek’, di luar
varian etimologis dicatat bahwa secara hukum dilindungi.
5. Dentist
/ Dokter Gigi
Kedokteran Gigi, yang merupakan
bagian dari stomatology, adalah cabang kedokteran yang terlibat dalam evaluasi,
diagnosis, pencegahan, dan bedah atau non-bedah pengobatan penyakit, gangguan
dan kondisi rongga mulut, daerah maksilofasial dan berdekatan dan terkait
struktur dan dampaknya terhadap tubuh manusia. Kedokteran Gigi secara luas
dianggap perlu untuk kesehatan secara keseluruhan. Mereka yang praktek
kedokteran gigi dikenal sebagai dokter gigi. Tim pembantu dan pendukung dokter
gigi dalam menyediakan layanan kesehatan mulut, meliputi asisten gigi,
hygienists gigi, teknisi gigi, dan terapis gigi.
6. Engineer
/ Insinyur
Insinyur adalah mereka yang bekerja
untuk mengembangkan solusi ekonomi dan keamanan untuk masalah-masalah praktis,
dengan menerapkan matematika, ilmu pengetahuan dan kecerdikan sambil
mempertimbangkan kendala teknis. Istilah ini berasal dari akar bahasa Latin
‘ingenium,’ berarti ‘kepandaian’. Revolusi industri dan perkembangan
teknologi terus-menerus dari beberapa abad terakhir ini sedikit mengubah
konotasi istilah, bahwa persepsi insinyur adalah sebagai ilmuwan. Pekerjaan
insinyur adalah penghubung antara kebutuhan yang dirasakan masyarakat dan
aplikasi komersial.
7. Lawyer
/ Pengacara
Seorang pengacara, menurut Black’s
Law Dictionary, adalah “seseorang pelajari dalam hukum; sebagai pengacara,
seseorang berlisensi untuk melakukan praktek hukum’. Hukum adalah sistem aturan
perilaku yang ditetapkan oleh pemerintah berdaulat dari masyarakat untuk
memperbaiki kesalahan, menjaga stabilitas otoritas politik dan sosial, dan
memberikan keadilan. Bekerja sebagai pengacara melibatkan aplikasi praktis dari
teori hukum abstrak dan pengetahuan untuk memecahkan masalah individual yang
spesifik, atau untuk memajukan kepentingan orang-orang yang mempertahankan
(yaitu, menyewa) pengacara untuk melakukan pelayanan hukum.
8. Librarian
/ Pustakawan
Pustakawan adalah seorang
profesional terlatih informasi di perpustakaan dan ilmu informasi, yang
merupakan organisasi dan manajemen jasa informasi atau materi bagi mereka yang
membutuhkan informasi. Biasanya, pustakawan bekerja di perpustakaan umum atau kuliah,
sebuah SD atau media center sekolah menengah, perpustakaan dalam bisnis atau
perusahaan, atau lembaga lain informasi-ketentuan seperti rumah sakit atau
firma hukum. Beberapa pustakawan adalah pengusaha independen bekerja sebagai
spesialis informasi, cataloger, pengindeks dan profesional lainnya, kapasitas
khusus. Pustakawan dapat dikategorikan sebagai masyarakat, sekolah,
pemasyarakatan, khusus, mandiri atau akademis pustakawan.
9. Perawat
Perawat adalah kesehatan profesional
yang bekerja sama dengan anggota lain dari tim perawatan kesehatan, bertanggung
jawab untuk: pengobatan, keselamatan, dan pemulihan akut atau kronis orang
sakit; promosi kesehatan dan pemeliharaan dalam keluarga, komunitas dan
populasi, dan, pengobatan keadaan darurat yang mengancam nyawa dalam berbagai
macam pengaturan perawatan kesehatan. Perawat melakukan berbagai fungsi klinis
dan non-klinis yang diperlukan untuk penyampaian perawatan kesehatan, dan juga
mungkin terlibat dalam riset medis dan keperawatan.
Kedua peran perawatan dan pendidikan
pertama kali didefinisikan oleh Florence Nightingale, berikut pengalamannya
merawat orang yang terluka dalam Perang Krimea. Sebelumnya, perawat dianggap
perdagangan dengan praktek umum yang standar atau didokumentasikan. Konsep Nightingale’s
digunakan sebagai pedoman untuk membangun sekolah-sekolah perawat di awal abad
kedua puluh, yang sebagian besar program pelatihan berbasis rumah sakit
menekankan pengembangan seperangkat keterampilan klinis.
10. Apoteker
Apoteker adalah tenaga kesehatan
yang mempraktekkan ilmu farmasi. Dalam peran tradisional mereka, apoteker
biasanya mengambil permintaan untuk obat-obatan dari penyedia resep kesehatan
dalam bentuk resep perawatan medis, mengevaluasi kesesuaian resep, membagikan
obat kepada pasien dan nasihat mereka tentang penggunaan yang tepat dan efek
samping obat itu. Dalam hal ini peran apoteker bertindak sebagai perantara
belajar antara dokter dan pasien dan dengan demikian memastikan penggunaan yang
aman dan efektif obat. Apoteker juga berpartisipasi dalam pengelolaan
penyakit-negara, dimana mereka mengoptimalkan dan memantau terapi obat atau
menginterpretasikan hasil laboratorium medis – bekerja sama dengan dokter dan
atau profesional kesehatan lainnya. Apoteker memiliki banyak bidang keahlian
dan sumber penting dari pengetahuan medis di klinik, rumah sakit, laboratorium
kesehatan dan farmasi komunitas di seluruh dunia. Apoteker juga memegang posisi
dalam industri farmasi serta dalam pendidikan farmasi dan penelitian dan
lembaga pembangunan.
11. Dokter
Seorang dokter-juga dikenal sebagai
dokter medis, dokter, atau cukup dokter-praktek profesi kedokteran kuno, yang
berkaitan dengan memelihara atau memulihkan kesehatan manusia melalui
penelitian, diagnosis, dan perawatan penyakit atau cedera. Ini benar
membutuhkan secara baik suatu pengetahuan yang terperinci dari disiplin
akademis (seperti anatomi dan fisiologi) penyakit yang mendasari dan pengobatan
mereka -ilmu kedokteran- dan kompetensi juga diterapkan layak dalam
praktiknya -seni atau kerajinan obat.
Kedua peran dokter dan makna dari
kata itu sendiri bervariasi secara signifikan di seluruh dunia, tetapi secara
umum dipahami, etika mengharuskan obat dokter menunjukkan pertimbangan, kasih
sayang dan kebajikan bagi pasien mereka.
12. Professor
Arti kata profesor (Latin:
professor, orang yang mengaku menjadi ahli dalam beberapa seni atau ilmu, guru
berpangkat tinggi) bervariasi menurut negara. Di negara-negara berbahasa
Inggris kebanyakan mengacu pada akademik senior yang memegang kursi departemen,
terutama sebagai kepala departemen, atau kursi pribadi diberikan secara khusus
untuk individu tersebut. Ini adalah kasus di negara-negara Persemakmuran
(kecuali Kanada) dan Republik Irlandia (yang merupakan mantan anggota
Commonwealth). Namun, di Amerika Serikat dan Kanada professor adalah gelar yang
diberikan kepada kelompok yang jauh lebih besar dari guru-guru senior di dua
dan empat tahun perguruan tinggi dan universitas.
13. Guru
Dalam pendidikan, guru adalah orang
yang menyediakan pendidikan bagi orang lain. Seorang guru yang memfasilitasi
pendidikan untuk setiap siswa juga dapat digambarkan sebagai seorang tutor
pribadi. Peran guru sering formal dan berkelanjutan, yang dilakukan dengan cara
pekerjaan atau profesi di sekolah atau tempat pendidikan formal lainnya. Di
banyak negara, seseorang yang ingin menjadi guru di sekolah-sekolah negeri yang
didanai harus terlebih dahulu memperoleh kualifikasi profesional atau mandat
dari sebuah universitas atau perguruan tinggi. Kualifikasi profesional ini
dapat mencakup studi tentang pedagogi, ilmu mengajar. Guru harus melanjutkan
pendidikan mereka setelah mereka menerima gelar mereka dari sebuah college atau
universitas. Guru dapat menggunakan rencana pelajaran untuk memfasilitasi
belajar siswa, memberikan suatu program studi yang mencakup kurikulum standar.
Peran guru dapat bervariasi antar budaya. Guru mengajarkan melek huruf dan
menghitung, atau beberapa mata pelajaran sekolah lain. Guru-guru lain dapat
memberikan instruksi dalam pengerjaan atau pelatihan kejuruan, Seni, agama atau
spiritualitas, kewarganegaraan, peran masyarakat, atau keterampilan hidup. Di
beberapa negara, pendidikan formal dapat terjadi melalui home schooling.
Belajar secara informal dapat
dibantu oleh seorang guru menempati peran sementara atau berkelanjutan, seperti
orang tua atau saudara atau dalam sebuah keluarga, atau oleh siapapun dengan
pengetahuan atau keterampilan dalam pengaturan masyarakat luas.
Guru agama dan spiritual, seperti
guru, mullah, pendeta rabbi pendeta muda / dan biksu mungkin mengajarkan
teks-teks keagamaan seperti Quran, Taurat atau Alkitab.
14. Scientist
/ Ilmuwan
Seorang ilmuwan, dalam arti luas,
adalah setiap orang yang melakukan kegiatan sistematis untuk memperoleh
pengetahuan atau individu yang bergerak dalam praktek-praktek tersebut dan
tradisi-tradisi yang dikaitkan dengan sekolah-sekolah pemikiran atau filsafat.
Dalam arti lebih terbatas, ilmuwan adalah seseorang yang menggunakan metode
ilmiah. Orang dapat menjadi ahli dalam satu atau lebih bidang ilmu. Artikel
ini berfokus pada penggunaan lebih terbatas dari kata itu.
Peran sosial yang sebagian sesuai
dengan ilmuwan modern dapat diidentifikasi akan kembali setidaknya sampai
filsafat alam abad ke-17, namun jangka ilmuwan jauh lebih baru. Sampai akhir 19
atau awal abad ke-20, mereka yang mengejar ilmu pengetahuan yang disebut
‘filsuf alam’ atau ‘orang sains’.
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar